Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan kasus taksi Green SM ditabrak KRL tidak ada kaitannya dengan insiden KRL vs KA Argo Anggrek.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut, dua peristiwa itu berbeda jalur, beda waktu, dan beda penanganan.
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya hanya menangani kecelakaan taksi dengan KRL. Soal tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, dia menegaskan bukan kewenangan Satlantas.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, dua kejadian itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jeda sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda.
“Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ujarnya.
Dalam perkara taksi Green SM, polisi sudah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Pengemudi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas karena kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiel.




