Bukan sekadar nilai ujian, kebijakan ini membuka ruang bagi siswa berprestasi di berbagai bidang untuk bersaing masuk SMP, SMA, hingga SMK negeri pilihan. Aturan tersebut mengatur jenis-jenis prestasi yang dapat digunakan dalam jalur prestasi, mulai dari kejuaraan olahraga hingga hafalan Al-Qur'an.
Jalur prestasi dalam SPMB Jakarta 2026 terbagi menjadi dua kategori besar yang masing-masing punya bobot berbeda, yaitu prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Calon murid perlu memahami dengan cermat kategori mana yang sesuai dengan pencapaian mereka agar tidak salah langkah saat mendaftar.
Prestasi akademik mencakup nilai rapor selama 5 semester terakhir serta pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya. Sementara itu, prestasi nonakademik meliputi pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kesiswaan serta kejuaraan di bidang olahraga, seni, budaya, bahasa, dan keagamaan yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Namun, tidak semua sertifikat lomba bisa langsung digunakan dalam proses seleksi SPMB Jakarta 2026. Hanya prestasi dari penyelenggara resmi atau instansi kedinasan serta induk organisasi yang diakui untuk langsung diinput ke dalam sistem pendaftaran.
Kegiatan seperti festival, ekshibisi, undangan, dan pemasalan yang diselenggarakan oleh lembaga non-kedinasan wajib melalui proses kurasi terlebih dahulu di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tanpa kurasi tersebut, sertifikat dari kegiatan dimaksud tidak dapat diakui sebagai bukti prestasi dalam SPMB Jakarta 2026. Bidang Prestasi yang Diakui di SPMB Jakarta 2026 Berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2026, prestasi nonakademik yang diakui meliputi:
- Olahraga
- Seni
- Budaya
- Bahasa
- Keagamaan
- Sains dan Teknologi
- Pramuka
- Paskibra
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Pramuka Garuda
- Jambore Nasional
- Jumbara
- Paskibra
- Hafiz Quran
- Prestasi harus diperoleh dalam 3 tahun terakhir
- Untuk jenjang SMP, prestasi diambil dari masa kelas 4-6 SD
- Untuk jenjang SMA/SMK, prestasi diambil dari masa kelas 7-9 SMP
- Batas akhir perolehan sertifikat paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan
- Hanya boleh mengunggah satu sertifikat tertinggi ke dalam sistem
Kejuaraan di luar instansi resmi wajib mendapatkan surat rekomendasi sebelum penyelenggaraan dari instansi kedinasan atau induk organisasi yang menaungi bidang tersebut. Tanpa rekomendasi tersebut, sertifikat tidak dapat diinput ke dalam sistem SPMB.
Baca Juga :
Prapendaftaran SPMB 2026 Jakarta Resmi Dibuka: Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya- Internasional: 100
- Nasional: 91
- Provinsi: 82
- Kota/Kabupaten: 73
- Ketua: 100
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara: 67
- Ketua Seksi dan Anggota Seksi: 33
- Internasional: 100
- Nasional: 81
- Provinsi: 62
- Kota/Kabupaten: 43
- 28-30 juz: 100
- 25-27 juz: 94
- 22-24 juz: 88
- 19-21 juz: 82
- 16-18 juz: 76
- 13-15 juz: 70
- 11-12 juz: 64
- 9-10 juz: 58
- 7-8 juz: 52
- 5-6 juz: 46
- 3-4 juz: 40
- 1-2 juz: 34
Persentil nilai rapor mencerminkan posisi peringkat siswa dibandingkan siswa lain di sekolah yang sama, dibedakan berdasarkan kategori rapor pendidikan sekolah: baik, sedang, atau kurang. Siswa dengan peringkat tertinggi di sekolahnya akan memperoleh skor persentil yang lebih besar dalam proses seleksi. Kuota Jalur Prestasi Berikut rincian kuota tiap jenjangnya:
- Jenjang SMP memiliki total kuota sebanyak 27 persen, dengan pembagian prestasi akademik sebanyak 20 persen dan prestasi nonakademik sebanyak 7 persen.
- Jenjang SMA dan SMK memiliki total kuota sebanyak 32 persen, dengan pembagian prestasi akademik sebanyak 25 persen dan prestasi nonakademik sebanyak 7 persen.
- Apabila kuota tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke penerimaan murid baru tahap kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





