Jakarta: Memasuki musim tanam yang sudah dimulai sejak April 2026, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menyalurkan stok pupuk subsidi di sejumlah wilayah pada Mei 2026. Hal ini ditujukan untuk mendorong ketahanan pangan nasional sekaligus menekan biaya produksi petani sehingga dapat menghasilkan panen yang berkualitas.
Melansir laman Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu petani dengan menanggung sebagian besar biaya produksi agar harga pupuk lebih terjangkau. Lantas, bagaimana cara mengecek dan menebus pupuk subsidi pada Mei 2026? Mengutip informasi di akun Instagram resmi @pt.pupukindonesia, berikut penjelasannya:Syarat Penebusan Pupuk Subsidi
Ilustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementerian Pertanian Republik Indonesia)
Terdapat sejumlah syarat yang perlu Anda perhatikan agar bisa menebus pupuk subsidi, di antaranya:
- Petani wajib tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dibuktikan dengan data yang valid dan aktif dalam kegiatan penyuluhan pertanian di desa setempat.
- Terdaftar dalam e-RDKK tahun 2026 yang divalidasi oleh penyuluh pertanian.
- Menanam salah satu dari 10 komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, singkong, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu.
- Membawa Kartu Tani atau data identitas saat penebusan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.
- Input dan verifikasi data e-RDKK: Oktober–Desember 2025.
- Penerbitan SK Alokasi: Januari 2026.
- Masa Penebusan Musim Tanam I (MT I): Januari–Maret 2026.
- Masa Penebusan Musim Tanam II (MT II): April–Agustus 2026.
- Sepanjang tahun: Batas akhir penebusan kuota.
- Buka laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ melalui gawai (smartphone).
- Pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta kelompok tani dan nama sesuai KTP.
- Pilih “Cari Data” dan sistem akan menampilkan informasi kuota pupuk 2026 milik Anda.
Kemenkeu: Belanja Subsidi dan Kompensasi Capai Rp153,1 Triliun per April 2026 Cara Tebus Pupuk Subsidi 2026 Setelah berhasil mengecek ketersediaan pupuk secara online, berikut panduan untuk proses penebusannya: 1. Cara Tebus Pupuk Subsidi Pakai Kartu Tani
- Setelah dipastikan nama terdaftar di e-RDKK 2026, datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi di wilayah yang tersedia.
- Serahkan Kartu Tani kepada petugas kios untuk digesek di mesin EDC.
- Petani memasukkan PIN untuk verifikasi.
- Bayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan bawa pulang pupuk.
- Petani dipastikan telah terdaftar di e-RDKK dan membawa KTP di kios yang ditunjuk.
- Petugas kios akan menginput NIK untuk verifikasi serta mengecek sisa alokasi di aplikasi iPubers.
- Petugas kios menginput jumlah pemesanan pupuk bersubsidi.
- Petugas mengambil dokumentasi penebusan, seperti foto KTP petani, foto petani, dan tanda tangan petani.
- Petani membayar pemesanan pupuk subsidi sesuai HET.
- Setelah transaksi berhasil, bukti transaksi siap dicetak dan pupuk dapat dibawa pulang.
(Surya Mahmuda)




