Kasus Kecelakaan Taksi Green SM-KRL di Pelintasan Ampera Ditangani Satlantas Bekasi Kota

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menyampaikan, pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan antara taksi Green SM dan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sementara itu, penanganan insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di emplasemen Stasiun Bekasi Timur bukan menjadi kewenangan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Untuk kasus tabrakan taksi dengan kereta kami sudah melakukan penetapan (tersangka). Tapi kalau KRL dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur itu bukan kewenangan saya (Satlantas),” ujar Gefri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: GRIB Bantah Ketumnya Lepaskan Tembakan di Depan Putri Ahmad Bahar: Pak Hercules Orang Baik

Gefri menjelaskan, kecelakaan antara taksi Green SM dan KRL terjadi lebih dulu di pelintasan Jalan Ampera. Sementara itu, insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi sekitar 10 menit kemudian di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

“Jadi kasus kereta api dengan KRL dan KRL dengan mobil ini beda case ya. Jadi enggak bisa dijadikan satu case,” kata dia.

Menurut Gefri, penanganan kecelakaan antarkereta dilakukan oleh pihak lain, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dalam kasus kecelakaan di Jalan Ampera, polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka.

Richard akan diproses hukum karena dinilai lalai hingga menyebabkan mobil yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel kereta jalur 1.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard tidak ditahan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: 4 WN China Ditangkap Imigrasi Usai Operasikan Sindikat Scam Online di Jakbar

“Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” kata Gefri.

Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Gefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di pelintasan kereta api, taksi tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
"Trilema" Batu Bara: Ketahanan Energi, Lingkungan, dan Ekonomi
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bos Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan atas Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Kenapa?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Keadilan di Forum BRICS
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT ke-61, Lemhannas Terima Kado Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Simak selengkapnya harga tiga jenama emas Pegadaian Kamis pagi ini
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.