Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk percepatan rehabilitasi dan mitigasi bencana.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hibrida dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menegaskan daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran dan memiliki peraturan kepala daerah agar segera mengeksekusi program di lapangan.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ungkapnya.
Tambahan TKD Difokuskan untuk Penanganan BencanaPemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tito menyebut tambahan dana tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus mendukung langkah mitigasi di daerah.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan tidak mengalihkan dana untuk kegiatan di luar penanganan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” tegasnya.
Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan pada rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana di daerah.
Dana tersebut diharapkan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, serta mempercepat pemulihan layanan publik.
Daerah yang tidak terdampak bencana juga diminta memanfaatkan anggaran tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
Kemendagri Temukan Daerah Belum Susun PerencanaanDalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terkait progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak bencana.
Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Perkada sebagai dasar penggunaan anggaran.
Namun, Kemendagri masih menemukan adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan dana maupun menerbitkan Perkada.
Tito meminta daerah yang baru memiliki draf perencanaan segera menetapkan peraturan kepala daerah agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa melalui pembahasan panjang bersama DPRD.
Menurut Tito, langkah tersebut dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” ujarnya.




