Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
SDT, ujar dia, merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.
Ia menjelaskan dalam kasus tersebut, PT QSS memperoleh IUP. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain.
Penyimpangan itu berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail.
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.
Usai ditetapkan tersangka, SDT menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kerugian negara, ia mengatakan bahwa saat ini dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga masih menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Pontianak.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” katanya.
Baca juga: Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari kasus Bauksit
Baca juga: Cornelis soroti ketimpangan investasi tambang di Kalbar
Baca juga: Kalbar kaji praktik pertambangan yang makin bahayakan lingkungan
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
SDT, ujar dia, merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.
Ia menjelaskan dalam kasus tersebut, PT QSS memperoleh IUP. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain.
Penyimpangan itu berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail.
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.
Usai ditetapkan tersangka, SDT menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kerugian negara, ia mengatakan bahwa saat ini dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga masih menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Pontianak.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” katanya.
Baca juga: Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari kasus Bauksit
Baca juga: Cornelis soroti ketimpangan investasi tambang di Kalbar
Baca juga: Kalbar kaji praktik pertambangan yang makin bahayakan lingkungan





