Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir taksi Green SM inisial RPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dengan KRL di perlintasan jalan kereta di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan RPP jadi tersangka karena lalai saat mengemudikan taksi listrik hijau tersebut.
"Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangan tertulis, pada Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan kronologi kecelakaan ini terjadi saat mobil taksi yang dikemudikan RPP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Hanya saja, saat hendak melintas di perlintasan rel sebidang, kendaraan tiba-tiba mogok.
Setelah itu, taksi listrik yang mogok itu tertabrak KRL yang melintas dengan rute Cikarang-Jakarta. Adapun, Gefri menyatakan bahwa perbuatan merupakan kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Terlebih, peristiwa itu tidak memakan korban jiwa. Dengan begitu, terhadap RRP tidak perlu dilakukan penahanan dan terancam dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kelalaian.
Baca Juga
- Vinfast & Green SM Ikut Jadi Saksi
- Kakorlantas Terima Audiensi Green SM, Tawarkan Skema Pelatihan Driver
- Polisi Bakal Periksa Taksi Green Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," imbuhnya.
Di samping itu, Gefri menekankan kasus ini tidak berkaitan tidak berkaitan dengan kasus tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi yang menewaskan 16 penumpang. Terlebih, antara kecelakaan taksi-kereta dan KRL-KA Bromo memiliki beda lintasan.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya. Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur Tengah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka. Adapun, proses investigasi kecelakaan KRL-KA Bromo turut dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).





