Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2017-2025.
Sudianto diketahui merupakan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan bauksit di luar izin yang telah diberikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 12 Mei 2026.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT. QSS,” kata Syarief dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menduga PT QSS melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor ke luar negeri.
Tak hanya itu, Sudianto juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan aktivitas bisnis tambangnya.
“Perannya tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ucapnya.
Menurut Syarief, Sudianto diduga memiliki peran sentral karena mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.
“Ya pasti terlibat langsung, karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tutur Syarief.
Meski demikian, Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tambang bauksit tersebut. Perhitungan kerugian dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sedikitnya lima lokasi digeledah, masing-masing dua tempat di Kalimantan Barat dan tiga lokasi di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi tersebut.
"Kami juga masih melakukan pemeriksaan (10 saksi) sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.





