Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan syarat bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan insentif potongan biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen melalui aturan baru yang sedang disiapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang berfokus pada perlindungan pelaku UMKM di pasar digital.
Saat ini regulasi tersebut masih dalam proses perundangan sebelum resmi diterapkan kepada platform digital dan pelaku usaha terkait.
Syarat Pelaku UMK Mendapatkan InsentifMaman menjelaskan syarat utama yang harus dipenuhi pelaku UMK adalah memiliki administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, pelaku UMK juga diwajibkan melakukan onboarding ke sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM.
"Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM," ungkap Maman.
Setelah tergabung dalam sistem SAPA UMKM, usaha milik pelaku UMK nantinya akan otomatis terintegrasi dengan layanan e-commerce terkait.
Pemerintah juga menetapkan bahwa produk yang dijual harus merupakan produk lokal atau dibuat secara lokal agar dapat memperoleh insentif tersebut.
Menurut Maman, kebijakan itu dibuat untuk membantu menciptakan keadilan bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di platform digital.
Respons Pemerintah atas Keluhan Pelaku UMKMMaman mengatakan aturan tersebut disusun agar pelaku UMK dapat berkembang sekaligus terlindungi dari praktik pembebanan biaya layanan yang dianggap tidak adil oleh platform digital.
Kebijakan itu juga menjadi respons atas keresahan pelaku UMKM akibat kenaikan biaya layanan oleh sejumlah platform marketplace dalam satu bulan terakhir.
Beberapa platform disebut membebankan kenaikan biaya layanan dalam jumlah besar kepada pelaku UMKM.
Bahkan terdapat platform digital yang turut membebankan biaya pengembalian produk kepada penjual atau pelaku UMKM.
Akibat kebijakan tersebut, cukup banyak pelaku UMKM yang memilih berhenti berjualan di platform digital.
Pemerintah menegaskan akan hadir sebagai regulator untuk melindungi pelaku UMKM dan menciptakan keadilan dalam ekosistem digital.
"Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu," ujar Maman.




