REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melibatkan seorang oknum anggota DPRK setempat berinisial H. Kasus ini terjadi pada 27 April 2026.
Ketua YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, seraya menyoroti dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. "Peristiwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Dustur menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencederai tatanan sosial masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, atau equality before the law, dan berharap polisi dapat menangani perkara tersebut secara profesional.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir menjelaskan bahwa saat ini ada dua orang terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan, yaitu pemilik rumah berinisial A dan oknum anggota DPRK berinisial H. Insiden ini bermula dari penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit di Desa Alue Raya yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2 juta.
Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian awalnya memberikan ruang untuk mediasi di tingkat desa, namun karena tidak ada kesepakatan, laporan resmi diterima. "Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Polres Nagan Raya," tambahnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menanggapi rumor lambatnya penanganan kasus, Ade menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan dilaksanakan secara objektif.