jpnn.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala sesuai amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026.
"Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/5/2026).
BACA JUGA: Prabowo Bercerita Pernah Dibantu Bu Mega, Lalu Menoleh ke Puan
Aprialely mengajukan upaya hukum luar biasa ini berangkat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara.
Terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI itu, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta.
BACA JUGA: Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
Untuk subsider atau kurungan pengganti dari denda apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dari enam bulan menjadi empat bulan.
Selanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider dua tahun.
BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Buka Mata Hadapi Masalah Serius, Anies Singgung soal Obat Tidur
Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp 20,9 miliar itu tidak memenuhi asas pemanfaatan.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 18,46 miliar atau sebanding dengan nilai kerugian total dari pengerjaan proyek tersebut.
Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.
Oleh karena itu, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




