Hukum Kotak Amal dan QRIS saat Khotbah Jumat, Makruh atau Mubah?

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Foto ilustrasi QRIS. Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)  (Sumber: QRIS.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengedarkan kotak amal saat khotbah Salat Jumat sudah menjadi pemandangan umum di banyak masjid. Bahkan kini, sebagian pengurus masjid menyediakan barcode QRIS agar jamaah bisa bersedekah cukup lewat smartphone.

Namun, di balik praktik yang dianggap memudahkan itu, muncul pertanyaan soal hukum fiqih-nya. Apakah mengoper kotak amal atau membuka ponsel untuk scan QRIS ketika khotbah Jumat diperbolehkan?

Melansir laman mui.or.id, Kamis (21/5/2026), dalam kajian fiqih, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting sehingga jamaah dianjurkan fokus mendengarkan dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi.

Khutbah Jumat Menuntut Jamaah Fokus Mendengar

Baca Juga: Putin Bertemu Xi Jinping, Bahas Soal Kerja Sama Antar Kedua Negara | SAPA SIANG

Islam memerintahkan umat Muslim untuk diam dan menyimak ketika ayat Al-Qur’an dibacakan. Hal itu tertuang dalam firman Allah SWT:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Latin: Wa idzā quri’al-qur`ānu fastami‘ū lahū wa anshitū la‘allakum turḥamūn.

Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)

Para ulama menjelaskan, perintah tersebut juga mencakup khotbah Jumat karena di dalam khutbah terdapat pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

Karena itu, aktivitas yang membuat perhatian jamaah terpecah dinilai tidak sejalan dengan adab mendengarkan khotbah.

Hadis Larang Aktivitas Sia-Sia saat Khotbah

Larangan melakukan aktivitas yang tidak perlu ketika khotbah juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:

وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا

Latin: Wa man massal-ḥaṣā faqad laghā.

Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)

Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi menjelaskan, hadis tersebut tidak hanya melarang memainkan kerikil, tetapi juga segala bentuk aktivitas yang membuat seseorang lalai dari khutbah.

Menurutnya, hati dan anggota tubuh seharusnya benar-benar diarahkan untuk menyimak khutbah secara khusyuk.

Mengedarkan Kotak Amal Dinilai Makruh

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : mui.or.id

Tag
  • kotak amal
  • hukum qris
  • fiqih jumat
  • infaq jumat
  • khotbah jumat
  • salat jumat
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disambut Pelukan dan Sorak, Aktivis Flotilla Gaza Tiba Kembali di Italia
• 2 jam laludetik.com
thumb
KNKT: KA Argo Bromo sempat rem 1,3 KM sebelum insiden Bekasi Timur
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Pakai Suzuki S-Presso Tiap Hari di Jakarta, Segini Pengeluaran Bensinnya Sebulan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Mau Umrah Lebih Praktis? Arab Saudi Mulai Terapkan Sistem Digital Baru
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trikomsel Oke (TRIO) Rombak Susunan Direksi Usai RUPST 2026
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.