jpnn.com - MALANG – Berikut ini informasi terbaru pembahasan RUU Sisdiknas yang harus diketahui seluruh guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan, ada beberapa poin penting di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
BACA JUGA: Bapak Prabowo, Guru PPPK Minta jadi PNS, Gaji Rp15 Juta
Substansi penting di RUU Sisdiknas, antara lain mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru dan peningkatan kesejahteraan guru guna mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh daerah.
"Untuk poin pembahasannya banyak, terutama yang sering kita dengar guru dikriminalisasi dan itu tidak boleh terjadi lagi, sehingga harus ada perlindungannya," kata Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung saat ditemui di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5).
BACA JUGA: Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer
Dikatakan, Komisi X DPR tak ingin ada lagi guru yang berurusan dengan hukum hanya karena mencoba menegakkan kedisiplinan di sekolah.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa unsur perlindungan di dalam RUU Sisdiknas juga menyangkut kesejahteraan yang telah menjadi bagian dari hak, termasuk bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BACA JUGA: Guru Honorer Aman, Pemda Sudah Usul Ratusan Formasi PPPK 2026
Menurutnya, guru merupakan profesi mulia karena menjadi penggerak kemajuan bangsa melalui sektor pendidikan, sehingga sudah semestinya mereka mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Maka dari itu, RUU Sisdiknas menjadi bentuk komitmen dari pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru guna mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh daerah.
Terkait nasib guru PPPK Paruh Waktu, La Tinro mengatakan, pihaknya mendengar aspirasi mereka.
"Guru khususnya yang PPPK paruh waktu berharap supaya secepatnya menjadi PNS, itu semua dipertimbangkan," ujarnya.
Ia mengemukakan pihak sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perihal penguatan pemberian perlindungan kepada guru.
Komisi X DPR berupaya melakukan percepatan finalisasi pembahasan agar RUU Sisdiknas paling tidak bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
"Kami mengusahakan tahun ini selesai, sekarang sudah akan selesai di komisi setelah itu dioper ke Badan Legislasi dan mudah-mudahan cepat untuk disahkan," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




