AMPD Bikin Aduan ke DKPP, Anggap Tio Aliansyah Langgar Kode Etik

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Tio Aliansyah ikut terseret dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Parsadaaan Harahap.

Tio diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) atas dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat Rabu (20/5).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 M saat Pilkada 2024 di KPU Mimika Diusut Polisi

Perwakilan AMPD Hazero menyebutkan pihaknya menemukan Tio dalam perjalanan bersama Parsadaan ke Cianjur menumpangi helikopter oleh penyedia jasa private jet.

"Pada 25 Januari 2024 Tio pergi bersama-sama dengan anggota KPU RI Parsadaan Harahap ke Cianjur menggunakan helikopter yang kini juga tengah dipersoalkan pihak lain di DKPP,” ujar Hazero kepada awak media, Kamis (21/5).

BACA JUGA: DKPP Gelar Festival Etik 2026 Berhadiah Rp 45 Juta, Buruan Daftar

Dia menuturkan Tio yang berstatus anggota DKPP seharusnya menjaga muruah lembaga dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Terlebih lagi, kata Hazero, helikopter tersebut menjadi fasilitas KPU RI setelah disewa melalui vendor yang sama dengan private jet bermasalah.

BACA JUGA: Rapat Bareng Komisi II, DKPP Ungkap Data Penyelesaian Perkara Kasus Etik Kepemiluan

"Kami meminta Ketua DKPP RI Heddy Lugito memecat Tio. Jika mendiamkan, sama saja melindungi," kata dia.

AMPD, kata Hazero, memandang perlu adanya langkah tegas dan transparan untuk menindaklanjuti aduannya.

Menurutnya, upaya tindak lanjut aduan demi menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penegakan etik.

“Kami meminta DKPP RI untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap yang bersangkutan, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik,” ujar Hazero. (ast/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan Personal terhadap Seskab Dinilai Merusak Etika Publik dan Menyeret Martabat Negara


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Kevin Warsh Akan Dilantik Sebagai Ketua The Fed Hari Ini
• 15 menit laluidxchannel.com
thumb
Tips Menyeberang Rel Kereta Api dengan Aman
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Bahas Pembentukan BUMN Ekspor dan Dorong Transparansi Transaksi
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Madura United Dalam Tekanan Hebat! Takut Kalah dari PSM dan Turun Kasta ke Liga 2
• 18 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.