Analis Usul Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Analis Politik Senior, Boni Hargens mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI cukup 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, seperti Presiden dan kepala daerah. Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR untuk mencegah monopoli kekuasaan.

"Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga :
BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel
Menkomdigi Sebut 3.000 Nomor Scam Catut Nama Anggota DPR, Modus Minta Sumbangan

Bahkan, kata Boni Hargens, terdapat anggota DPR yang telah menjabat lebih dari empat periode atau 20 tahun menjadi anggota DPR.

"Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya," kata Boni Hargens.

Karena itu, Boni Hargens mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.

Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting dengan dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan. Boni Hargens menilai lebih urgen dan pentingnya sekarang mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.

"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," tegas dia.

Boni Hargens mengatakan regenerasi kepemimpinan dalam institusi adalah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri. Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak bisa diparalelkan dengan regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik. 

Baca Juga :
Profil Adela Kanasya Adies yang Kini Duduk di Kursi DPR Gantikan Ayahnya
Profil Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR yang Viral Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta SMAN 1 Pontianak
Adela Kanasya Adies Dilantik jadi Anggota DPR Gantikan Adies Kadir

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wabah Ebola Paksa RD Kongo Pindahkan Kamp Pelatihan Piala Dunia saat AS Perketat Perbatasan
• 7 jam laluharianfajar
thumb
3 Eks Pejabat Kementerian PU Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keluarga Kacab Bank Korban Pembunuhan Akan Gugat Perdata hingga Ajukan JR ke MK
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Superbank Bukukan Laba Rp 142 Miliar hingga April 2026, Tumbuh 1.528 Persen
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Korlantas Bakal Luncurkan ETLE Drone di Rakernis, Perkuat Digitalisasi Layanan Polantas
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.