JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017–2025.
Adapun tersangka tersebut adalah Sudianto (SDT), yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan ini didasarkan pada surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tambang yang merugikan keuangan negara.
“Pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia memaparkan PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun, alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )




