Mahasiswi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan 8 dosen Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) hingga saat ini belum melaporkan kasus itu ke polisi.
Merespons hal ini, Polresta Sleman mempersilakan korban dan pihak kampus agar membuat laporan polisi.
"Korban atau orang yang merasa dirugikan dapat melapor ke kepolisian," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Dari penelusuran Argo ke SPKT maupun Satreskrim Polresta Sleman, belum ada laporan yang masuk atas kasus ini.
Argo mengatakan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan. Polisi baru dapat bertindak setelah korban melapor.
"Harus ada aduan. Kita enggak bisa serta-merta masuk (menyelidiki)," ujarnya.
"(Polresta) Sleman terbuka menerima laporan terkait kasus itu," pungkasnya.
Respons Satgas PPKPT
Dalam pernyataan terbaru Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY di media sosial resminya, kampus menonaktifkan sementara dosen terduga kasus kekerasan seksual.
Namun, dalam pernyataan itu tidak dirinci ada berapa dosen yang dinonaktifkan sementara.
"Masa pemeriksaan yang dijalankan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi kepada pihak-pihak terlapor atas kekerasan seksual di lingkungan kampus terus dilakukan sesuai proses yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur penanganan kasus, surat keputusan penonaktifan sementara bagi dosen yang bersangkutan selama proses pemeriksaan telah resmi diterbitkan kembali," tulis Satgas PPKPT UPNVY.





