Aturan Baru DHE SDA Berlaku Juni, Bisa Tambah Cadangan Devisa Berapa?

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga memimpin sosialisasi implementasi PP DHE SDA terbaru dan operasional BUMN khusus ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah belum menghitung potensi besaran cadangan devisa yang akan masuk setelah penerapan aturan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan tinjauan terlebih dahulu. Tinjauan ini akan dilakukan setelah 3 bulan penerapan aturan DHE SDA.


Seperti yang diketahui, dalam ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Baca: Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

"Kita lihat pelaksanaannya 3 bulan, nanti kita review," kata Airlangga kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Airlangga pun mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free tade agreement (FTA).

Adapun, salah satu negara yang mendapatkan kelonggaran adalah negara Amerika Serikat (AS).

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga.

Baca: Tok! WFH ASN Tiap 1 Hari Seminggu Diperpanjang 2 Bulan

Pengecualian ini sudah dimuat dalam kebijakan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung implementasi kebijakan. Berbagai instrumen regulasi, baik dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia segera disiapkan dan akan diselesaikan sebelum 1 Juni.

Selain penyelesaian regulasi, pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha guna memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: DHE SDA di 1 Juni 2026, Duit Ekspor Wajib Simpan di Bank BUMN

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa FTUI Ungkap Rahasia Layanan Digital Bisa Cegah Celah Penyalahgunaan Jabatan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Aston Villa Siapkan Parade Juara Liga Europa di Birmingham
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
5 Berita Populer: Kasus Erin dan Mantan ART; Perjuangan Hidup Calvin Dores
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Calon Haji asal Bangka Dirawat di Arab Saudi akibat Hypertiroid
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apindo: Target Penciptaan Lapangan Kerja Harus Diiringi Kepastian Kebijakan
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.