Bisnis.com, JAKARTA — Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama menyatakan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang dibebaskan dari penahanan Israel saat ini masih menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan di Turki sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Saat dihubungi melalui pesan teks pada Jumat (22/5/2026), Achmad Rizal mengatakan para relawan akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan pendataan oleh otoritas Turki.
“Akan ada proses testimoni, visum dan tes kesehatan oleh pihak Turki dan secepatnya akan kita pulangkan ke tanah air jika proses di Turki sudah selesai,” ujar Achmad Rizal.
Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Turki guna memastikan seluruh proses berjalan lancar hingga para WNI dapat segera kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan sembilan relawan Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan GSF 2.0 telah dibebaskan dan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki.
“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa 9 Warga Negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel dalam pencegatan kapal dan penangkapan relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” ujar Sugiono.
Baca Juga
- Menanti Pemulangan 9 WNI Relawan Gaza, Akan Dideportasi via Turki
- Kecam Israel, Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan GSF 2.0 Sudah Dibebaskan
- 9 WNI Peserta GSF 2.0 yang Diculik Militer Israel Telah Tiba di Turki
Kasus ini bermula ketika kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat militer Israel. Sejumlah relawan dari berbagai negara, termasuk sembilan WNI, sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan melalui koordinasi diplomatik intensif yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama sejumlah perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah Indonesia juga mengecam perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan dan menilai tindakan terhadap warga sipil dalam misi kemanusiaan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan,” kata Sugiono.





