Pajak Ekonomi Digital Rp52,04 Triliun hingga April 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Akumulasi setoran pajak dari ekosistem digital nasional mencapai Rp52,04 triliun hingga April 2026.

Pajak Ekonomi Digital Rp52,04 Triliun hingga April 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan, akumulasi setoran pajak dari ekosistem digital nasional mencapai Rp52,04 triliun hingga April 2026.

Postur pendapatan ini bersumber dari empat lini utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp39,94 triliun, pajak atas transaksi aset kripto senilai Rp2,03 triliun, pajak sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,88 triliun, serta setoran pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,18 triliun.

Baca Juga:
Menteri PKP Sebut Realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) Nasional Tembus Rp16,2 Triliun

Guna mengoptimalkan penyerapan pajak digital tersebut, DJP terus memperluas basis pemungut dengan menunjuk total 264 pelaku PMSE global hingga akhir kuartal pertama tahun ini.

Sepanjang bulan April 2026, otoritas perpajakan melakukan pemutakhiran administratif dengan menunjuk dua entitas raksasa baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu HashiCorp, Inc dan perusahaan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan, Perplexity AI, Inc. 

Baca Juga:
Pembangunan IKN Dipastikan Terus Berjalan

Di saat yang bersamaan, DJP melakukan langkah penyesuaian dengan mencabut status OpenAI LLC dari daftar pemungut resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan dari total korporasi yang telah mengantongi mandat tersebut, sebanyak 232 PMSE terpantau aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara dengan akumulasi Rp39,94 triliun. 

Baca Juga:
Wall Street Ditutup Menguat usai Laporan Perjanjian Damai AS-Iran Tercapai

Jika dirinci secara historis, setoran tersebut mengalir bertahap mulai dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023. 

Tren kenaikan berlanjut menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, menyentuh Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta berhasil mengumpulkan Rp4,27 triliun pada empat bulan pertama di tahun 2026 ini.

Baca Juga:
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, OJK dan Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Melangkah ke sektor instrumen keuangan modern, penerimaan dari pajak aktivitas aset kripto ikut menyumbang angka yang menjanjikan sebesar Rp2,03 triliun hingga akhir April 2026.

Baca Juga:
Harga Emas Antam (ANTM) Jelang Akhir Pekan Turun ke Rp2.788.000 per Gram

Pendapatan dari aset digital ini dikumpulkan secara berkala, meliputi Rp246,54 miliar pada awal regulasi di tahun 2022, Rp220,89 miIiar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan tambahan Rp147,32 miliar dari rapor berjalan tahun 2026.

Secara struktural, total penerimaan dari komoditas kripto ini terdiri atas setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,15 triliun dan kontribusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,84 miIiar.

Sektor industri teknologi finansial (fintech) atau layanan pinjam-meminjam daring juga tidak kalah produktif dengan menyetorkan dana sebesar Rp4,88 triliun hingga periode April 2026.

Aliran dana dari industri ini bersumber dari setoran tahun 2022 senilai Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, tahun 2025 sebesar Rp1,37 triliun, serta perolehan tahun berjalan 2026 yang menyentuh Rp477,43 miliar.

Komponen pajak fintech ini ditopang oleh PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan BUT senilai Rp1,37 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp727,83 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa senilai Rp2,79 triliun.

Sementara itu, pundi-pundi penerimaan negara ditutup oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total Rp5,18 triliun hingga akhir April 2026. 

Kontribusi dari sistem pengadaan digital pemerintah ini masuk secara konsisten, dimulai dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, melompat ke posisi Rp1,12 triliun pada 2023, mengantongi Rp1,33 triliun pada 2024, meraih Rp1,23 triliun pada 2025, dan membukukan Rp1,11 triliun sepanjang periode awal tahun 2026.

Secara teknis fiskal, akumulasi Pajak SIPP ini terbentuk dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar serta serapan PPN senilai Rp4,81 triliun, yang sekaligus menegaskan efektivitas digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam memperlebar ruang pembiayaan pembangunan nasional.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Sensus Orang Asli Papua
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Cara Hukum Dinilai Tak Cukup Tangani Perkawinan Anak hingga Kawin Tangkap
• 1 jam lalukompas.com
thumb
‎‎Yakin Rujuk dengan Clara Shinta, Begini Respons Alexander Assad Soal Isu VCS dengan Wanita Lain
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan yang Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Pramono Pastikan LRT Jakarta Diperpanjang hingga Dukuh Atas, Ini Persiapan Jakpro
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.