BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyoroti praktik pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia, antara lain perkawinan anak dan “kawin tangkap” yang dilakukan atas nama budaya.
Menurut Siti, pemaksaan perkawinan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan hukum saja tak cukup.
"Tapi secara sosial itu tetap terjadi. Ini berarti pendekatan hukum enggak cukup. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial," kata Siti saat menjadi pembicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut 6.618 Kasus Kekerasan di NTB: Pelecehan Hingga Perkawinan Anak
Dia menjelaskan soal fenomena kawin tangkap, yakni perempuan di bawah umur diambil di tempat umum untuk dikawinkan atas nama budaya.
Menurutnya, fenomena itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya," ungkap Siti yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini.
Baca juga: Kawin Tangkap, antara Tradisi dan Kejahatan Seksual terhadap Perempuan
Ia menjelaskan, terdapat tiga bentuk pemaksaan perkawinan yang kerap terjadi.
Salah satunya adalah perkawinan anak yang secara hukum telah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Meski demikian, Siti menilai penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan praktik tersebut karena masih kuatnya faktor sosial dan budaya di masyarakat.
Menurut dia, banyak orangtua tetap mengupayakan perkawinan anak meskipun negara telah menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Perkawinan.
Dalam praktiknya, ketika permohonan dispensasi nikah ditolak pengadilan, sebagian keluarga memilih melangsungkan perkawinan secara adat atau siri.
“Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya," ujarnya.
Siti mengatakan, hakim sebenarnya memiliki prosedur dan pertimbangan khusus dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan anak.
Namun, realitas sosial membuat praktik tersebut tetap berlangsung.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan perkawinan anak dan kawin tangkap tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata.





