Cara Hukum Dinilai Tak Cukup Tangani Perkawinan Anak hingga Kawin Tangkap

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyoroti praktik pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia, antara lain perkawinan anak dan “kawin tangkap” yang dilakukan atas nama budaya.

Menurut Siti, pemaksaan perkawinan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan hukum saja tak cukup.

"Tapi secara sosial itu tetap terjadi. Ini berarti pendekatan hukum enggak cukup. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial," kata Siti saat menjadi pembicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut 6.618 Kasus Kekerasan di NTB: Pelecehan Hingga Perkawinan Anak

Dia menjelaskan soal fenomena kawin tangkap, yakni perempuan di bawah umur diambil di tempat umum untuk dikawinkan atas nama budaya.

Menurutnya, fenomena itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya," ungkap Siti yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini.

Baca juga: Kawin Tangkap, antara Tradisi dan Kejahatan Seksual terhadap Perempuan

Ia menjelaskan, terdapat tiga bentuk pemaksaan perkawinan yang kerap terjadi.

Salah satunya adalah perkawinan anak yang secara hukum telah dikategorikan sebagai tindak pidana.

Meski demikian, Siti menilai penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan praktik tersebut karena masih kuatnya faktor sosial dan budaya di masyarakat.

Menurut dia, banyak orangtua tetap mengupayakan perkawinan anak meskipun negara telah menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Perkawinan.

Dalam praktiknya, ketika permohonan dispensasi nikah ditolak pengadilan, sebagian keluarga memilih melangsungkan perkawinan secara adat atau siri.

“Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya," ujarnya.

Siti mengatakan, hakim sebenarnya memiliki prosedur dan pertimbangan khusus dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan anak.

Namun, realitas sosial membuat praktik tersebut tetap berlangsung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Pendidikan jadi solusi utama

Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan perkawinan anak dan kawin tangkap tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Biadab! KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Alami Kekerasan dengan Ditendang hingga Disterum
• 3 jam laludisway.id
thumb
KPK Sebut Akuntabilitas Program MBG Lemah: Tak Ada Tolok Ukur Keberhasilan yang Dapat Diverifikasi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mengupas Nominasi Pemain Muda Terbaik BRI Super League 2025/2026: Tampil Menjanjikan dan Mampu Bersaing
• 5 jam lalubola.com
thumb
Tujuh Pemain Bali United Berpotensi Hengkang! Kontraknya Segera Habis, Begini Respons Johnny Jansen
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Simak! IG Live MNC Sekuritas Hari Ini: "Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian”
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.