Kursi Sekda Tangsel dan Tuntutan Transparansi...

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Proses evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjadi sorotan di tengah belum terbitnya pengukuhan definitif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di tengah proses tersebut, DPRD Tangerang Selatan meminta pemerintah daerah membuka seluruh tahapan evaluasi kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi terkait status jabatan Sekda.

Bambang diketahui telah menjabat sebagai Sekda Tangerang Selatan selama lima tahun sejak dilantik pada April 2021.

Baca juga: BKN Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangsel

Sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekda dapat diperpanjang melalui mekanisme evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Transparansi dan pertanyaan

Ketua Komisi I DPRD Tangsel dari Fraksi PDI-P, Ledy MP Butar Butar, mengatakan proses evaluasi dan perpanjangan jabatan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami dari DPRD hanya menekankan, satu, bentuk transparansi, kedua ada keterbukaan bahkan penyampaian langsung kepada publik proses yang berjalan seperti apa sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya,” ujar Ledy dikutip dari TribunBanten.com, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif di tengah masyarakat terkait proses evaluasi jabatan tersebut.

Selain meminta transparansi, DPRD juga menyoroti sejumlah aspek teknis dalam proses evaluasi.

Baca juga: Surat Pengukuhan BKN Belum Terbit, Bagaimana Status Sekda Tangsel?

Mulai dari kewenangan Sekda dalam menandatangani dokumen ketika masa jabatan disebut telah berakhir, kemungkinan penunjukan pelaksana harian (Plh), hingga pembentukan tim evaluasi yang disebut melewati batas waktu tiga bulan.

Ledy menyebut BKPSDM Tangsel telah menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda diterbitkan pada 4 dan 5 Mei 2026.

Sementara itu, proses penerbitan keputusan wali kota masih berjalan.

Menunggu pengukuhan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak ada persoalan hukum dalam status Bambang sebagai Sekda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menjelaskan jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

“Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: DPRD Tangsel Pertanyakan Proses Evaluasi dan Perpanjangan Jabatan Sekda

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Asep, jabatan Sekda berbeda dengan jabatan politik kepala daerah yang memiliki masa jabatan tetap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Haier Resmi Jadi Sponsor Utama Al Ahly FC Selama Empat Tahun, Sponsor Utama Kedua Al Ahly
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Wasit Laga Pekan Terakhir, Persib Vs Persijap Dipimpin Pengandil Asal Korea
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bojan Hodak Ungkap Kondisi Mental Persib Jelang Laga Penentuan Juara Super League
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Minta Insentif Pemerintah Diperluas ke Kendaraan Niaga Listrik
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Panglima Jilah, Pemimpin Pasukan Merah yang Ajak Jokowi Jadi Pemeran Utama Film Kolosal Dayak
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.