ALOR, DISWAY.ID -- Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian secara resmi menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang wastra, Selasa sore, 19 Mei 2026.
Acara yang bertajuk "Pelatihan Pembuatan dan Pemanfaatan Pewarna Alami" itu berlangsung di Sentra Tenun Gunung Mako, Desa Alor Besar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penutupan tersebut ditandai dengan penyerahan cinderamata Dekranas oleh Tri kepada para narasumber Bimtek.
BACA JUGA:Lewat Penghargaan Daerah Berprestasi, Kemendagri Bangun Iklim Kompetitif Antar-Pemda
Selanjutnya, Tri berdialog secara aktif dengan para peserta yang mayoritas merupakan anak muda.
Selain itu, ia juga meninjau proses pembuatan pewarna alami serta pembuatan tenun.
Pada kesempatan tersebut, Tri banyak menyimak sekaligus menyarankan agar kerajinan tenun dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman.
Dengan demikian, selain memiliki nilai budaya, kerajinan tenun tersebut juga dapat diminati oleh anak muda.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Fauzan Hasan menjelaskan, Bimtek tersebut digelar melalui kerja sama antara Dekranas, Kemendagri, dan Nautika Foundation.
BACA JUGA:Perkuat Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Insentif Fiskal bagi Pemda Berprestasi di Wilayah Maluku-Nusra
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis, serta mengembangkan inovasi produk berbasis pewarna alami.
"[Upaya ini kami harap mampu] mendorong praktik produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujar Fauzan selaku panitia acara tersebut.
Ia menambahkan, para peserta yang terlibat merupakan generasi muda yang tengah merintis maupun mengembangkan usaha berbasis potensi lokal dan produk ramah lingkungan.
Melalui upaya ini, diharapkan kreativitas dan semangat berwirausaha dapat ditumbuhkan sejak dini.
BACA JUGA:Cegah Korupsi Tata Kelola di Kawasan Perbatasan, BNPP Gandeng KPK dan Kemendagri
- 1
- 2
- »





