Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong pemerintah untuk memperluas insentif pajak bagi emiten atau perusahaan terbuka yang memiliki porsi saham free float sebesar 20% hingga 30%.
Untuk diketahui, saat ini, insentif penurunan pajak hanya diberikan kepada emiten dengan free float minimal 40%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang telah memberikan insentif penurunan pajak untuk emiten dengan free float tinggi. Namun, BEI berharap cakupan insentif dapat diperluas agar semakin banyak perusahaan terdorong meningkatkan porsi saham publiknya.
"Kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan ada insentif penurunan pajak kalau free float-nya 40%. Nah tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%, sehingga meningkatkan attractiveness-nya," ujar Nyoman di Gedung BEI, usai lawatan Danantara bersama Anggota DPR, dikutip Jumat, (22/4/2026).
Ia menambahkan apabila insentif 3% dinilai terlalu besar untuk emiten dengan free float di bawah 40%, maka pemerintah dapat memberikan insentif lebih kecil di kisaran 1,5% hingga 2%.
"Paling tidak ini menunjukkan willingness dari kita semua karena tidak hanya bursa saja tentu ada institusi yang memberikan kontribusi atas ketentuan atau peraturan," pungkasnya.
Selain insentif pajak, BEI juga berharap perusahaan milik negara atau BUMN semakin aktif masuk ke pasar modal melalui pencatatan saham di bursa.
Menurut Nyoman, sejumlah bursa saham besar dan likuid di dunia umumnya ditopang oleh kontribusi perusahaan-perusahaan negara dari sisi supply maupun investor institusi dari sisi demand.
"Tadi kami kedatangan Danantara, kami juga menyampaikan harapan agar dari state owned enterprise juga masuk ke capital market. Karena kita sadar bahwa di beberapa stock exchange yang besar dan liquid memang disupport oleh kontribusi supply side dari BUMN, dan demand side dari institutional investor yang kategorinya bagian dari BUMN," katanya.
Ia menilai kombinasi antara peningkatan jumlah perusahaan tercatat, dukungan investor institusi, serta insentif fiskal menjadi faktor penting dalam memperkuat daya tarik pasar modal domestik.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google




