jpnn.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyebut replika kursi Firaun hasil rampasan dari terpidana Jimmy Sutopo, terjual dengan harga Rp 80 juta dalam kegiatan BPA Fair pada 18–21 Mei 2026.
"Kursi Firaun alhamdulillah terjual. Harganya Rp 80 juta sekian dan itu cukup bagus nilainya," kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
BACA JUGA: Ada Dokumentasi yang Diminta Kejagung kepada Askolani
Replika kursi Firaun yang dilelang memiliki keterangan dalam katalog "King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair" dan merupakan miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir.
Kursi itu dieksekusi dari Jimmy Sutopo yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
BACA JUGA: Motif Penyiraman Air Keras ke Pedagang Tempe di Pacitan Terungkap, Oalah
Kuntadi mengungkapkan bahwa aset yang terjual dengan nilai paling tinggi adalah sepeda motor Harley Davidson Road Glide milik dari Rajo Emirsyah, terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi daring (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Secara persentase, nilai jual motor tersebut meningkat sampai 930 persen. Selain itu, peserta lelang motor tersebut juga yang terbanyak.
BACA JUGA: Mantan Staf Ahli Menhub Terima Uang Ratusan Juta, KPK Berpeluang Periksa Budi Karya
"Kami lihat memang karena memang Harley ini salah satu barang dari yang kami pamerkan pada saat Car Free Day. Memang di situ animo masyarakat sudah cukup tinggi," ucapnya.
Dalam katalog, tertulis bahwa motor tersebut dijual dengan nilai limit Rp 87,4 juta dan laku terjual seharga Rp 901,5 juta.
BPA Kejaksaan RI menggelar BPA Fair pada 18–21 Mei 2026 untuk melelang barang rampasan dari berbagai kasus, mulai dari mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan, hingga lukisan emas.
Dari 308 barang yang dilelang, sebanyak 300 barang telah laku terjual.
BPA juga mencatatkan nilai total hasil lelang sebesar Rp 997,47 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas total limit aset terjual senilai Rp 922,26 miliar dan nilai kenaikan harga hasil lelang sebesar Rp 74,75 miliar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




