Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menepis isu mandeknya megaproyek ibu kota baru dan menegaskan bahwa status hukum Nusantara sebagai ibu kota negara tetap berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) justru dinilai menguatkan koridor legalitas pemindahan ibu kota.
Dia juga menyatakan putusan MK sama sekali tidak membatalkan penetapan Nusantara sebagai ibu kota negara yang baru.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, eksekusi resmi perpindahan ibu kota secara legal formal kini hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," ujar Troy dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Troy memaparkan konstruksi fisik dan pengembangan kawasan di lapangan saat ini dipacu menggunakan tiga skema pendanaan sekaligus.
Baca Juga
- Beda Nasib IKN dan Jakarta
- Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun, Otorita Tegaskan Konstruksi Berlanjut
- Proyek IKN Tetap Lanjut
Sumber pembiayaan tersebut berasal dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta realisasi investasi dari sektor swasta.
Adapun saat ini, ekspansi pembangunan tidak lagi terbatas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), melainkan sudah merambah ke sembilan wilayah perencanaan.
Wilayah tersebut mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga klaster industri pangan.
Strategi zonasi ini sekaligus membuka ruang integrasi ekonomi komprehensif bagi wilayah penyangga sekitar. OIKN mengandalkan kolaborasi lintas wilayah yang menghubungkan Nusantara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga Kota Samarinda.
Di lapangan, progres fisik yang terus berjalan mencakup pembangunan interkoneksi akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” pungkasnya.





