Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih belum melindungi warga negara di ruang digital. Oleh karena itu, sejumlah pasal hendak direvisi untuk menjamin penegakan hingga perlindungan hak dasar setiap warga.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar memandang perkembangan teknologi informasi dan digital perlu diiringi dengan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara. Namun, UU No 39/1999 tentang HAM saat ini masih belum melindungi secara maksimal sehingga perlu direvisi.
Apalagi, lanjut Wahyudi, HAM telah mengalami perkembangan, mulai dari hak atas privasi yang telah berkembang dari terbatas hanya ruang tubuh menjadi ruang digital hingga kebebasan berekspresi yang berlaku secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
”Undang-Undang HAM kita belum secara eksplisit memberikan proteksi bagi warga negara di ruang digital. Itulah kenapa kemudian UU HAM yang baru nantinya secara jelas mengidentifikasi, merumuskan jaminan perlindungan bagi warga negara ketika beraktivitas di ruang digital,” kata Wahyudi di sela-sela diskusi Kelas Jurnalis HAM di Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
Setelah melihat draf revisi UU HAM yang dibuat Kementerian HAM, Wahyudi mengatakan, sederet poin revisi mengadopsi sejumlah hak yang muncul di abad ke-21. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga resolusi dari Dewan Eropa (Council of Europe) yang berkaitan dengan perlindungan HAM di ruang digital menjadi referensinya.
”RUU HAM ini mencoba futuristik. Dengan perkembangan-perkembangan di tingkat global dan sudah menjadi isu di banyak negara, maka akan direspons meskipun di dalam negeri belum signifikan. Ini menjadi satu titik pijak, kenapa hak-hak baru itu perlu dirumuskan,” paparnya.
Menurut Wahyudi, perlindungan di ruang digital dalam draf RUU HAM terdapat pada Pasal 9 dan Pasal 19. Sementara itu, perlindungan terkait privasi dan data pribadi terdapat dalam Pasal 30-34.
Pasal 9 mengatur HAM yang dijamin dalam undang-undang berlaku dan dilindungi baik di luar maupun di dalam jaringan. ”Ini menandakan ruang digital bukan zona bebas hukum karena hak offline berlaku juga di online. Ini menjadi respons realitas digital di mana 215 juta lebih pengguna internet Indonesia membutuhkan jaminan HAM di ruang digital,” ujarnya.
Serial Artikel
Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Aktivis
Serangan siber terhadap perempuan bersuara kritis bersifat spesifik. Penyerang memakai isu jender dan seksualitas yang berdampak kompleks.
Sementara itu, dalam Pasal 19 terdapat lima ayat yang menekankan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk di ruang digital. Hal ini mencakup kebebasan pendapat secara lisan, tertulis, karya seni, atau media lainnya, lalu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Dalam Ayat (4) ditekankan hak tersebut berlaku secara daring ataupun luring. Pembatasan hak tercantum dalam Ayat (5) dengan ketentuan hukum dan sepanjang diperlukan dalam masyarakat demokratis dengan tujuan penghormatan hak dan nama baik seseorang, keamanan nasional, ketertiban publik, hingga kesehatan publik dan atau moral publik.
Perlindungan privasi pada Pasal 30 ditekankan kepada data pribadi, keluarga, termasuk kehormatan dan martabatnya. Selain itu, hak untuk tidak diganggu secara sewenang-wenang atau melawan hukum. Kemudian, hak atas otonomi sistem saraf dan otak, kebebasan kognitif, kendali keputusan pribadi, serta keberlanjutan mental.
Adapun dalam Pasal 31 diatur hak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan. Namun, pelaksanaan hak ini tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi. ”Pasal 31 Ayat (2) ini untuk menghindari penyalahgunaan untuk sensor,” kata Wahyudi.
Selanjutnya, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 RUU HAM mengatur privasi terkait kediaman, komunikasi, hingga perlindungan data pribadi. Kerahasiaan komunikasi ini diperluas di era digital, mulai dari pesan elektronik hingga media sosial untuk mencegah penyadapan massal.
Terkait perlindungan data pribadi, Wahyudi menyebut hak itu meliputi setiap pemrosesan data, baik manual maupun otomatis. Hal ini bersinergi dengan UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. ”Pelanggaran data ini menjadi termasuk pelanggaran HAM,” tegasnya.
Menteri HAM Natalius Pigai ketika dihubungi pada awal Mei 2026 mengungkapkan, UU HAM yang lama bakal dibongkar total karena perubahan yang diajukan porsinya lebih dari 50 persen. Adapun draf RUU kini tengah diharmonisasi lintas kementerian sebelum dibahas bersama DPR.
Kendati demikian, Pigai meyakini pembahasan tidak akan menemui perdebatan berarti antara pemerintah dan DPR. Sebab, semua fraksi partai politik di parlemen sepakat bahwa perlindungan terhadap HAM harus diperkuat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan RUU HAM merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Akan tetapi, pimpinan DPR belum menentukan jadwal pembahasan dengan pemerintah.
Sebab, memasuki masa sidang yang dimulai pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, sudah ada beberapa RUU yang akan diprioritaskan untuk dibahas. Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Satu Data.
”Kalau keburu yang (RUU) HAM, kita masukkan di masa sidang ini. Tapi, kalau enggak, ya, mungkin pembahasannya di masa sidang depan, takut overload,” ujar Dasco.





