Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sahroni menilai penegakan hukum terhadap korporasi pencemar lingkungan penting untuk menempatkan kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan negara.
“Sudah saatnya kita menormalisasi melihat kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat dan merugikan negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut bermula dari laporan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau terkait aktivitas penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi, karena dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Menurut Sahroni, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga memperbesar risiko bencana yang paling banyak dirasakan masyarakat.
“Kerusakan ekologis merugikan tidak hanya negara kalau terjadi bencana, tapi juga kerugian lebih besar justru dirasakan masyarakat yang kerap kali jadi korban paling rugi,” ujarnya.
Ia menyebut masyarakat dapat kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, ternak, hingga anggota keluarga akibat dampak kerusakan lingkungan yang dipicu aktivitas korporasi.
“Mereka kehilangan keluarga, tempat tinggal, ternak, lahan pertanian, hingga tempat tinggalnya yang tentu butuh perbaikan dengan nominal besar. Inilah kejahatan paling jahat,” kata Sahroni.
Selain kerugian sosial dan ekonomi, Sahroni juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap kerusakan ekosistem hutan dan habitat satwa liar yang dinilai menjadi ancaman bagi generasi mendatang.
“Kita belum bicara soal kerusakan ekologis lingkungan seperti ekosistem hutan dan satwa liar yang hancur, itu juga kerugian besar buat generasi masa depan kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum di berbagai daerah terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.
“Saya minta aparat terus memakai logika penegakan hukum yang pro lingkungan seperti ini,” kata Sahroni.
Baca juga: Sahroni: Kapolda Metro dijabat bintang tiga sudah jadi wacana lama
Baca juga: Komisi III DPR minta Polri berani pecat anggota seperti arahan Prabowo
Sahroni menilai penegakan hukum terhadap korporasi pencemar lingkungan penting untuk menempatkan kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan negara.
“Sudah saatnya kita menormalisasi melihat kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat dan merugikan negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut bermula dari laporan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau terkait aktivitas penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi, karena dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Menurut Sahroni, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga memperbesar risiko bencana yang paling banyak dirasakan masyarakat.
“Kerusakan ekologis merugikan tidak hanya negara kalau terjadi bencana, tapi juga kerugian lebih besar justru dirasakan masyarakat yang kerap kali jadi korban paling rugi,” ujarnya.
Ia menyebut masyarakat dapat kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, ternak, hingga anggota keluarga akibat dampak kerusakan lingkungan yang dipicu aktivitas korporasi.
“Mereka kehilangan keluarga, tempat tinggal, ternak, lahan pertanian, hingga tempat tinggalnya yang tentu butuh perbaikan dengan nominal besar. Inilah kejahatan paling jahat,” kata Sahroni.
Selain kerugian sosial dan ekonomi, Sahroni juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap kerusakan ekosistem hutan dan habitat satwa liar yang dinilai menjadi ancaman bagi generasi mendatang.
“Kita belum bicara soal kerusakan ekologis lingkungan seperti ekosistem hutan dan satwa liar yang hancur, itu juga kerugian besar buat generasi masa depan kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum di berbagai daerah terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.
“Saya minta aparat terus memakai logika penegakan hukum yang pro lingkungan seperti ini,” kata Sahroni.
Baca juga: Sahroni: Kapolda Metro dijabat bintang tiga sudah jadi wacana lama
Baca juga: Komisi III DPR minta Polri berani pecat anggota seperti arahan Prabowo




