Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Karena Dianggap Lalai

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada akhir April 2026 lalu.

Polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di rel kereta api.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kompol Gefri Agitiad Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5/2026) yang dikutip Antara.

Kasus itu ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

Gefri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Namun saat tiba di perlintasan sebidang kereta api, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” ujar Gefri.

Benturan keras tidak dapat dihindari hingga menyebabkan taksi mengalami kerusakan parah. Kecelakaan itu juga menyebabkan 16 orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Dalam proses penyidikan, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan ahli.

Saksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli terkait kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyebut RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Digelar Tahun Ini, PEVS 2026 Fokus Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indonesia Tak Akan Komunikasi Langsung dengan Israel Soal Pembebasan WNI Meski Tergabung di BoP
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi V Minta Kemenhub Ambil Alih Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Awas PD3! Darat-Laut-Udara Rusia Gelar Latihan Nuklir Besar-Besaran
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wall Street Menguat di Tengah Sinyal Damai Perang Iran
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.