Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani, Dalami Tata Niaga CPO

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah saat memeriksa eks Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Rabu (20/5/2026).

Askolani diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024.

"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung

Selain itu, penyidik juga meminta dokumen dari Askolani sebagai tambahan keterangan.

"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujar Anang.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus itu, yaitu LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai; MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

Baca juga: Siapa Letjen Djaka Budi yang Disebut Bakal Pimpin Bea Cukai Gantikan Askolani?

Kemudian, ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penyimpangan yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.

Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Tewas, Diduga oleh KKB
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Menavigasi Ekonomi di Tengah Badai Global
• 9 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Billy Syahputra Sempat Ditahan Imigrasi Rusia, Suami Vika Kolesnaya Ungkap Dugaan Penyebabnya
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Kemlu Terus Pantau Keberadaan Sembilan WNI yang Dibebaskan Militer Israel
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Kampus Binus Anggrek Kebakaran, Asap Hitam Membumbung di Lantai Atas
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.