Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menilai paparan judi online (judol) terhadap anak-anak mulai masuk fase mengkhawatirkan. Menurutnya, perlu intervensi untuk mengatasi fenomena tersebut.
"Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan," kata Puan Maharani, dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga :
Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Perjudian Daring Sejak Oktober 2024Puan juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol. Sebanyak 40 persen yang terpapar, atau sekitar 80 ribu anak, berada di bawah usia 10 tahun.
Menurutnya, data tersebut tak bisa dipandang sebelah mata. Data itu harus menjadi alarm sosial yang menunjukan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai langkah pencegahan, Puan mendukung Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) yang memasukkan materi bahaya judol ke dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), berupa penyuluhan bahaya judi online agar para siswa tidak terjerumus dalam dunia judol. Strategi ini juga perlu melibatkan lintas lembaga terkait.
"Namun, upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan," kata Puan.
Selain itu, Puan juga mendorong program khusus terkait perlindungan karakter dan Kesehatan mental anak di era digital.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara lebih progresif. Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas," kata Puan.
Selain itu, Puan meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online yang selama ini dilakukan Pemerintah. Sebab realitas di lapangan menunjukkan situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” tukas Puan.




