BI Buka Jalan Yuan Masuk Skema DHE SDA, Eksportir Kini Tak Lagi Bergantung pada Dolar AS

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta:  Bank Indonesia resmi memperluas pilihan mata uang dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Jika sebelumnya mayoritas penempatan dilakukan menggunakan dolar Amerika Serikat, kini eksportir diperbolehkan menggunakan valuta asing lain, termasuk yuan China.
 
Kebijakan baru tersebut diumumkan Gubernur Perry Warjiyo dalam acara sosialisasi tata kelola ekspor dikutip dari Antara. Menurut Perry, langkah ini menjadi bagian dari strategi BI memperdalam pasar valuta asing domestik sekaligus memperkuat transaksi menggunakan mata uang lokal atau local currency transaction (LCT).
  Baca juga: Meski Terus 'Dipepet' Yuan, Dolar AS Masih Jadi Mata Uang Cadangan Dunia   
“Selama ini memang dominan dolar AS. Sekarang kami perluas ke mata uang non-dolar karena transaksi yuan di dalam negeri juga terus berkembang,” ujar Perry.
 
Melalui skema baru itu, eksportir dapat menempatkan DHE SDA di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan tenor hingga 12 bulan. Kebijakan tersebut diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengelola dana ekspor mereka.

BI menilai penggunaan yuan semakin relevan seiring meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia-China menggunakan mata uang lokal. Sepanjang tahun lalu, nilai transaksi LCT dengan China tercatat melampaui 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara pada tahun ini, nilainya sudah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS setiap bulan.
 
Perry mengatakan BI juga telah bekerja sama dengan perbankan nasional dan bank sentral China agar transaksi yuan dapat dilakukan lebih luas di pasar domestik. Dengan begitu, pelaku usaha bisa langsung melakukan transaksi spot, swap, maupun forward tanpa harus selalu bergantung pada dolar AS.
 
Perluasan instrumen DHE SDA ini berjalan beriringan dengan penerapan aturan baru pemerintah terkait pengelolaan devisa hasil ekspor yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
 
Lewat aturan anyar itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan seluruh devisa hasil ekspor ke sistem perbankan Himbara. Untuk sektor migas, minimal 30 persen DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus selama sedikitnya tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, kewajiban penempatan mencapai 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
 
Pemerintah juga memangkas batas konversi devisa ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir bisa mengonversi hingga 100 persen dana valas menjadi rupiah, kini maksimal hanya diperbolehkan sebesar 50 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paula Verhoeven Ungkap Kehidupan Baru Pasca Cerai
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Bomber Persib Bandung Ramon Tanque Pernah Rasakan Keganasan Persijap Jepara, Minta Rekan-rekannya Waspada demi Trofi Juara
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Kakorlantas Dorong Pencegahan Tindak Pidana Korporasi di Sektor Angkutan Umum
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Bidik Ekspor 500.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Nilai Rp8 Triliun
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.