JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, hakim memvonis eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan.
Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )




