Pantau - Badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berjuang mengendalikan wabah penyakit di Sudan di tengah kondisi keamanan yang memburuk dan akses bantuan yang terbatas.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau OCHA menyebut wabah yang sedang ditangani meliputi demam berdarah dengue (DBD), mpox, dan dugaan kolera yang menyebar di sejumlah wilayah Sudan.
WHO Tangani Ratusan Kasus Suspek Kolera dan MpoxOCHA mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama mitra kesehatan menangani dugaan wabah diare akut berair yang berkaitan dengan kolera di wilayah El Nuhud, Negara Bagian Kordofan Barat.
Lebih dari 100 kasus suspek dan puluhan kematian terkait dilaporkan terjadi dalam pekan ini.
Di wilayah Darfur, badan kemanusiaan PBB bersama otoritas kesehatan juga menangani dugaan wabah mpox di Darfur Tengah dan Darfur Selatan.
Lebih dari 300 kasus suspek mpox dan lima kematian dilaporkan terjadi dalam periode yang sama.
“WHO mendukung kampanye vaksinasi kolera dan campak berskala besar yang dipimpin otoritas di Darfur,” kata OCHA.
Sementara itu, WHO bersama mitra kesehatan juga merespons wabah DBD di Negara Bagian Utara dan Negara Bagian Sungai Nil.
Jumlah kasus suspek DBD di Negara Bagian Utara meningkat lebih dari tiga kali lipat dalam satu bulan terakhir hingga melampaui 500 kasus.
Konflik dan Serangan Drone Hambat Bantuan KemanusiaanOCHA menyebut situasi keamanan yang terus memburuk menjadi tantangan besar dalam penanganan wabah penyakit di Sudan.
“Keadaan darurat kesehatan ini terjadi ketika situasi tidak aman terus membahayakan warga sipil dan operasi kemanusiaan,” kata OCHA.
Di Kordofan Selatan, serangan drone di sekitar Dilling dilaporkan menewaskan sedikitnya dua orang dan melukai beberapa lainnya.
Salah satu serangan juga merusak fasilitas kesehatan serta menghancurkan pasokan dan peralatan medis.
OCHA menyebut komunitas kemanusiaan telah membantu lebih dari 1,6 juta warga Sudan selama empat bulan pertama 2026.
PBB menyerukan seluruh pihak melindungi warga sipil dan mempermudah akses bantuan kemanusiaan sesuai hukum humaniter internasional.



