JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan dengan menerapkan mandatori bensin dengan campuran etanol lima persen atau E5 per Juli 2026. Namun, kebijakan ini belum berlaku secara nasional dan baru diterapkan di tujuh wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan implementasi awal E5 dilakukan secara bertahap karena pasokan bahan baku etanol dalam negeri masih terbatas.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.
Kebijakan mandatori E5 akan mulai diterapkan di tujuh wilayah, yakni:
- Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Lampung
Baca Juga: Menteri Purbaya Minta Revisi Cukai Bioetanol Kelar 1 Minggu, Bisa Hemat Impor Miliaran Dolar
Menurut Eniya, pemerintah sengaja memulai dari wilayah tertentu agar distribusi dan pasokan bioetanol dapat dikendalikan dengan baik pada tahap awal implementasi.
Dia mengungkapkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar bahan baku yang digunakan untuk program E5 harus berasal dari produksi domestik. Tujuannya, agar tidak bergantung pada impor bahan baku dan demi memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Dari hasil identifikasi sementara, total kapasitas produksi bioetanol ketiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Mandatori E5 Berjalan Bersamaan dengan B50
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- bbm etanol
- bensin e5
- ketahanan energi
- bahlil lahadalia
- etanol 5 persen
- E5




