Bisnis.com, JAKARTA — Praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan harga transfer (transfer pricing) mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya dianggap menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya penerimaan negara selama ini.
Prabowo menduga praktik kecurangan sistematis dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia telah berlangsung selama 34 tahun. Bahkan, dia mengestimasikan praktik under-invoicing dan transfer pricing itu telah merugikan negara hingga US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Banyak di antara mereka [pengusaha SDA] membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Tak tanggung, kepala negara mengambil kebijakan ‘radikal’ untuk mengatasi fenomena under-invoicing dan transfer pricing tersebut, yaitu dengan menetapkan kebijakan ekspor satu pintu.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah langsung membentuk PT Danantara Sumber Daya Alam (DSI). Nantinya, tata kelola ekspor tiga komoditas strategis yaitu kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy (paduan besi) akan sepenuhnya dialihkan ke PT DSI.
Kebijakan ini akan diuji coba dalam dua tahap yaitu 1 Juni-31 Agustus 2026 (tahap I) dan 1 September-31 Desember 2026, sebelum diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2027.
Baca Juga
- Pengamat: BUMN Ekspor SDA Jangan Sampai Kebal Pengawasan
- Untung-Buntung Ekspor Satu Pintu Danantara ke Emiten Batu Bara
- Ekspor Satu Pintu Danantara Bayangi Pasar, IHSG Berisiko Lanjut Koreksi ke 5.882
Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan praktik manipulasi nilai dan harga ekspor itu tampak dari temuan Lembaga Nasional Single Window (LSNW) yang merupakan badan di bawah Kementerian Keuangan yang mengawasi dan menghimpun data terintegrasi ekspor-impor Indonesia.
Secara khusus dia melakukan penyusuran menggunakan artificial intelligence atau akal imitasi (AI) terhadap masing-masing tiga kapal milik total 10 perusahaan eksportir CPO.
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa pengurusan ekspor dilakukan di Singapura dengan biaya atau harga yang lebih murah kendati kapal berangkat dari Indonesia. Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk ke kantong perpajakan Indonesia tergerus akibat modus tersebut.
"Dari tiga case [kasus] setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kami jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugikan setengah dari potensi pendapatan saya," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Oleh sebab itu, bendahara negara menyatakan dukungannya dengan kebijakan ekspor satu pintu lewat PT DSI. Nantinya, DSI akan mengecek kontrak ekspor setiap perusahaan: jika harga yang dipatok terindikasi jauh di bawah harga pasar global maka akan dilakukan evaluasi.
Dengan skema tersebut, diharapkan celah under-invoicing hingga transfer pricing bisa tertutup. Hanya saja, Purbaya mengaku belum menghitung potensi tambahan penerimaan negara ketika skema anyar tersebut sudah berlaku.
“Saya belum tahu [tambahan penerimaannya],” katanya ketika dikonfirmasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sendiri pesimis ekspor satu pintu bisa berdampak positif ke penerimaan negara. Bahkan, dia khawatir pembentukan DSI malah menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam mengekspor dan berproduksi.
Apalagi, sambungnya, jika pelaku usaha merasa dirugikan karena harga beli dari DSI murah maka bisa mendorong mereka saja terjadi ekspor ilegal.
“Kalau output [keluaran] maupun ekspor industri turun, yang terjadi malah penurunan penerimaan negara,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (21/5/2026).
Di samping itu, dia juga menyoroti rasionalisasi pembentukan DSI yaitu karena praktik under-invoicing maupun transfer pricing. Fajry mengingatkan bahwa sudah terdapat mekanisme untuk mengatasi praktik-praktik tersebut.
Dia mencontohkan, sudah ada kooperasi global seperti Pilar II dalam konsensus pajak global (OECD/G20) untuk mengatasi masalah kebocoran penerimaan karena pemanfaatan low tax jurisdiction (negara dengan pajak rendah seperti yang dicontoh Purbaya soal 10 perusahaan yang mengurus ekspor di Singapura).
Bagi Fajry, kooperasi global seperti konsensus pajak global jauh lebih ideal dibanding membentuk DSI. Dia berargumen, solusi perpajakan internasional dapat mengatasi permasalahan manipulasi harga tanpa perlu menjadi beban tambahan maupun hambatan bagi industri.
Lagi pula, dia melihat effort atau upaya dari otoritas pajak sudah maksimal dalam beberapa waktu terakhir untuk mengatasi berbagai manipulasi harga dan nilai ekspor para perusahaan eksportir.
“Effort DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dalam mengatasi kewajaran harga sebenarnya sudah maksimal, sedari tahun lalu banyak dokumen transfer pricing [TP] yang diperiksa,” tutupnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sendiri mengaku terima banyak yang pertanyaan terkait keputusan Prabowo membentuk ‘BUMN ekspor’ itu.
Dia pun coba menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tak bisa dilepas dari upaya perbaikan tata kelola. Bimo bahkan segan-segan mengungkapkan keputusan ekspor satu pintu lewat DSI itu sebagai kebijakan radikal.
“Misalnya memperbaiki Kantor Pajak mendeteksi profit shifting, transfer pricing. Misalnya memperbaiki pemidanaan atas transfer pricing, ada mens rea-nya misalkan, susah, karena ekosistemnya kompleks. Maka kalau mau mengubah, sebuah PR besar harus berani berkeputusan yang radikal,” ungkap Bimo ketika seminar nasional Kompak, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan saran dan masukan terkait rencana ekspor satu pintu lewat DSI tersebut. Setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak hanya bisa menerima keputusan yang ditetapkan dari atas.
“Jadi sekarang itu prinsipnya adalah kalau ada kebijakan seperti itu, eksekutor seperti kami di birokrat itu SDA saja. Sebelum kebijakan diputuskan, kita saran, boleh. Tapi ketika sudah diputuskan, kita dukung dan amankan,” ungkap Bimo.
Pengusaha Tunggu KepastianPara pelaku eksportir SDA sendiri menunggu kejelasan aturan dari otoritas. Adapun, pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ekspor satu pintu itu dengan puluhan asosiasi pengusaha di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026) sore.
Hanya saja, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani belum ada penjelasan detail dalam forum sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah lebih banyak menjabarkan visi-misi dan maksud tujuan dari kebijakan tersebut. Otoritas juga meminta agar tiga bulan ke depan (masa transisi) para eksportir memasukkan berbagai data dan dokumen ekspor ke PT DSI.
“Kita ada yang long term kontrak, itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya, dan nanti risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa, itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut,” ujar Gita usai menghadiri sosialisasi.
Senada, Managing Director Kamar Dagang Amerika Serikat (AmCham) di Indonesia Donna Priadi juga masih akan terus mempelajari kewajiban baru dari pemerintah. Oleh sebab itu, dia para pengusaha terus dilibatkan dalam komunikasi lebih lanjut.
Apalagi, sambungnya, the devil is on the details alias permasalahannya biasanya ada didetail—bukan hanya soal visi-misi dan maksud tujuan kebijakan ekspor satu pintu itu. AmCham pun berharap tidak ada yang ditutupi-tutupi ke depannya.
“Kami masukkan lebih ke transparansi dan tata kelola, karena kalau pengusaha-pengusaha—tidak hanya dari pengusaha Amerika—yang kami inginkan adalah certainty atau kepastian dan tata kelola yang baik dan transparan,” jelas Donna usai agenda sosialisasi.





