JAKARTA, DISWAY.ID - Kisah talenta profesional Indonesia yang menembus panggung global, pulang untuk membangun negeri, namun justru menghadapi kriminalisasi tak hanya dialami Nadiem Makarim. Situasi serupa juga dialami Nicko Widjaja, sosok dengan karier lebih dari satu dekade di dunia venture capital dan startup internasional, yang kini harus berurusan dengan proses pidana atas keputusan bisnis di BRI Venture Investment (BVI).
Kasus ini bermula dari investasi BVI senilai USD 5 juta kepada perusahaan startup PT Tani Group Indonesia atau THG Group beserta afiliasinya pada 12 Februari 2020. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, BVI sudah menjalankan berbagai prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, rapat komite tata kelola, dan rapat komite kapital, proses screening, due diligence dan persetujuan berlapis lainnya. Kebetulan, sejak akhir 2019, Nicko Widjaja ditunjuk sebagai direktur utama BVI.
Namun, pada 30 Maret 2022, kondisi THG Group memburuk dan membutuhkan pendanaan khusus. Mereka sempat meminta BVI untuk kembali menyuntikkan dana namun ditolak. Karena tak kunjung mendapatkannya, perusahaan mengalami kesulitan operasional. Piutang THG mencapai Rp 1 triliun dan utangnya sekitar Rp 200 miliar. Namun tetapi hal ini mencapai kesepakatan homologasi pada PKPU yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023.
Namun, pada 30 Maret 2022, kondisi THG Group secara operasional menurun akibat dari banyaknya piutang, yakni hampir Rp 1 triliun rupiah yang belum tertagih. Sementara hutang THG Group sekitar Rp 200-an miliar. Sehingga beberapa THG Group diajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh kreditor di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya, dilakukan restrukturisasi terhadap hutang-hutang tersebut dan masih berjalan dengan lancar. Namun, kondisi tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko Widjaja sebagai direktur utama BVI, turut dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berbasis pertimbangan bisnis.
Kesulitan keuangan yang dialami Tanihub, termasuk beban utang yang membengkak dan menghambat pertumbuhan perusahaan, kemudian dipandang sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko Widjaja sebagai direktur utama turut dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berbasis pertimbangan bisnis.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka pada 3 September 2025 karena investasi terhadap Tanihub dianggap merugikan negara. Padahal, BVI sudah menjalankan semua proses due diligence. Hingga akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menuntut Nicko pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata JPU Arif Darmawan dalam sidang.
Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menyayangkan tuntutan tersebut. Sebab, Nicko sudah menjalankan semua prosedur investasi. Nicko bahkan sempat menolak keputusan investasi seri B di THG karena prinsip kehati-hatian. “Tidak ada niat jahat atau mens rea serta itikad buruk untuk memperkaya diri atau orang lain. Nicko tidak menerima sepeserpun dari keputusan tersebut,” katanya.
Ditho mengatakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum dan iklim investasi di Indonesia, sebuah keputusan bisnis murni di sektor modal ventura atau venture capital diseret ke ranah pidana korupsi. “Tuntutan ini akan mengganggu ekosistem investasi dan para profesional di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka bisa dipidana sewaktu-waktu apabila ada keputusan perusahaan yang berakibat pada kerugian meskipun semua prosedur sudah dilakukan,” katanya.
Ditho juga menyoroti sejumlah kejanggalan fundamental. JPU mengabaikan prinsip Business Judgment Rule di mana kebijakan tidak bisa dipidanakan sepanjang memenuhi semua aturan. "Tuduhan korupsi dalam kasus ini bertumpu pada klaim kerugian negara, namun fakta di persidangan menunjukkan bahwa saham yang dipermasalahkan tersebut nyatanya masih ada dan menjadi aset BVI," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ahli dari BPKP diduga kuat tidak melakukan audit independen, melainkan sekadar menyalin data dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kejaksaan. "Saya mempertanyakan validitas perhitungan tersebut, sebab jika auditor hanya bertugas menyalin kesimpulan jaksa, esensi pembuktian kerugian negara menjadi gugur," ujarnya.





