KOMPAS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti data yang menunjukkan hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, dari total anak yang terpapar judol, sekitar 40 persen atau 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Puan menilai, data tersebut tidak dapat dipandang sekadar angka statistik, melainkan sinyal serius yang membutuhkan intervensi segera.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Puan menilai, anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang minim perlindungan.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Ini Saran Pakar untuk Pemerintah
Gawai yang semestinya menjadi sarana belajar dan kreativitas, menurut dia, justru dapat menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Ia menyoroti banyak anak tidak menyadari bahwa mereka telah terpapar judi online melalui gim daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai permainan hiburan.
“Sering kali anak-anak tersesat ke judol karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” ucap Puan.
Pentingnya pengawasan dan pencegahanPuan menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.
“Lingkungan sekitar, baik di rumah maupun pergaulan, harus ikut mengambil peran dalam pengawasan anak,” katanya.
Baca juga: Perputaran Dana Judol Rp 286 Triliun di 2025, Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs
Puan menyebut regulasi perlindungan anak di ruang digital, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sudah tersedia. Namun, implementasinya perlu diperkuat.
Menurutnya, regulasi tersebut harus lebih progresif, baik dari sisi pencegahan maupun sanksi bagi platform yang membiarkan promosi judol.
Puan juga menilai, pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menekan penyebaran judol.
Sebab, algoritma media sosial dan iklan digital masih memungkinkan konten tersebut menjangkau anak-anak.
“Negara telah melakukan pemblokiran ribuan situs, tetapi fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan saja tidak cukup,” jelas Puan.





