Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada 27-28 Mei 2026. Peniadaan dilakukan seiring libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam pengumuman itu disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi Dishub DKI Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dishub menjelaskan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah. Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(bel/dek)





