Makassar, ERANASIONAL.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang dijalankan dari sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Bisnis rumahan tersebut diketahui mampu menghasilkan omzet hingga Rp65 juta per pekan.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial S (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama kepolisian.
“Pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, PPNS BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan di salah satu rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang,” ujar Yosef saat konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal di lokasi yang tidak memiliki izin produksi.
Praktik tersebut dijalankan menggunakan alat-alat sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, hingga hot air gun.
Selain alat produksi, petugas juga menyita delapan item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, dan perlengkapan produksi lainnya.
Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Adanya aktivitas produksi kosmetik diindikasikan dari temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream,” jelas Yosef.
Tak hanya menggunakan bahan ilegal, tersangka juga mencampurkan sejumlah produk legal yang telah memiliki izin edar BPOM ke dalam racikan kosmetiknya, di antaranya Viva Cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion.
Produk yang diproduksi dan dipasarkan tersangka antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
“Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” ungkap Yosef.
Kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket perawatan wajah yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum.
Dari hasil pemeriksaan, produksi tersangka disebut mencapai 300 hingga 500 paket setiap pekan dengan harga jual Rp130 ribu per paket.
Dengan jumlah tersebut, omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
BBPOM menegaskan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Yosef, maraknya peredaran kosmetik berbahaya saat ini banyak dipicu produk dengan klaim pemutih instan yang dipromosikan secara agresif di media sosial.
“Promosi di media sosial sering kali berlebihan dan menyesatkan. Bahkan dengan bantuan filter kamera, tampilan wajah penjual terlihat lebih glowing dan cerah sehingga menipu persepsi konsumen,” katanya.
BBPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil putih instan karena dapat membahayakan kesehatan.
Merkuri diketahui dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam, iritasi, gangguan ginjal, hingga kerusakan organ tubuh.
Sementara asam retinoat berisiko memicu kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.
Adapun hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit, sedangkan pewarna berbahaya seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow berpotensi memicu kanker serta kerusakan hati dan sistem saraf.
BBPOM juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan,” tutup Yosef. []





