JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak temukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dahnil Anzar Simanjuntak peringatkan untuk tidak memasang spanduk tenda jemaah haji di Arafah seperti yang dilakukan oknum KBIHU.
Ia menyembut spanduk tidak resmi yang tertempel di tenda jemaah haji adalah pelanggaran atau tindakan ilegal.
BACA JUGA:Kampung Haji di Makkah Tersemangati Wakaf Saudagar Habib Bugak Al Asyi
BACA JUGA:32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Dicegat di Bandara Soetta, Mayoritas Gunakan Visa Kerja Saudi
Hal ini diketahui setelah melakukan peninjauan langsung ke tenda-tenda jemaah Indonesia di Arafah bersama Menteri Haji (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam peninjauannya, Dahnil menemukan sejumlah pelanggaran dan mengancam akan mencabut izin KBIHU yang mengjkapling-kapling tenda jemaah haji.
"Tidak boleh, yang mengatur adalah Kementerian Haji bukan KBIHU. Jika tidak tertib kita tutup KBIHU yang bandel-bandel kaya gini," ujar Dahnil melansir dari akun TikTok @seputar_perhajian.
Sementara itu, dalam keterangan resminya Dahnil menegaskan tidak ada tenda-tenda yang harus dikapling untuk kelompok tertentu.
"Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu," jelasnya.
BACA JUGA:Wamenag Romo Syafii Kagum Pelayanan Haji 2026, Sebut Persiapan Armuzna Luar Biasa
Ia juga menyampaikan tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan bagi kelompok tertentu.
Sementara iitu, Menhaj Irfan mengatakan bahwa oknum yang mengkapling tenda jemaah haji untuk kelompok tertentu dapat memicu masalah pada saat melaksanakan wukuf.
"Mereka yang banyak menempel untuk mengkapling tempat itu supaya tidak ditempati orang lain. Kita enggak mau itu, yang ngatur kita dari Kementerian Haji bukan dari KBIH." terangnya.
Irfan juga menyampaikan penertiban ini dilakukan agar layanan bagi jemaah haji lebih tertib dan terukur.
- 1
- 2
- »





