REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN – Penegakan hukum keimigrasian dinilai semakin penting di tengah meningkatnya mobilitas lintas negara dan tantangan pengawasan wilayah perbatasan. Pemahaman terkait praktik pengawasan orang asing hingga penanganan pengungsi pun mulai dikenalkan kepada kalangan mahasiswa hukum.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memberikan materi mengenai praktik penegakan hukum keimigrasian dalam kegiatan Praktisi Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan pada Rabu (21/5/2026).
Baca Juga
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tunda 89 Calhaj Nonprosedural
Imigrasi Sabang Gelar Edukasi Keimigrasian untuk Siswa SD
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Heycal Syams Kharadine hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Heycal menjelaskan berbagai tugas dan fungsi keimigrasian, mulai dari penerbitan visa, pelayanan paspor, izin tinggal, pengawasan orang asing, hingga penegakan hukum keimigrasian.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai penanganan pengungsi, pengawasan lintas negara di wilayah perbatasan, serta koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan negara.
“Melalui kegiatan Praktisi Mengajar ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan, tetapi juga mengetahui bagaimana implementasi penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara langsung di lapangan,” kata Heycal dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Tarakan menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi pemerintah dan dunia akademik, sekaligus meningkatkan literasi keimigrasian di kalangan generasi muda.