Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) merespons rencana pemerintah yang akan kembali menggulirkan subsidi pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai pemerintah perlu memprioritaskan penyaluran subsidi motor listrik kepada perusahaan ride hailing seperti Gojek hingga Grab agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para pengemudi ojek online (ojol).
“Untuk subsidi motor listrik juga perlu dipikirkan prioritasnya. Misalnya, korporasi transportasi seperti Gojek bisa menjadi prioritas utama agar manfaatnya lebih besar,” ujar Moeldoko dikutip Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana pemberian subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Pelaksanaan stimulus kendaraan listrik tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap dengan kuota awal sebanyak 100.000 unit kendaraan. Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota apabila penyerapan pasar bergerak lebih cepat dari proyeksi awal.
Meski demikian, Moeldoko menilai skema subsidi perlu diarahkan agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi pengemudi ojek online yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan operasional harian.
Baca Juga
- VinFast Buka Pre-Order Motor Listrik di RI, Harga Mulai Rp18,9 Juta
- Motor Listrik Dapat Subsidi Rp5 Juta, Aismoli Minta Kepastian Jangka Panjang
- Jurus Polytron Geber Penjualan Motor Listrik, Populasi Nyaris 50.000 Unit
“Jangan sampai kuota 100.000 unit habis oleh first buyer yang sebenarnya mungkin tidak terlalu membutuhkan subsidi,” jelasnya.
Selain itu, Periklindo juga meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan insentif kendaraan listrik agar tidak berubah setiap tahun. Kepastian regulasi dinilai penting untuk mendukung perencanaan investasi dan strategi bisnis pelaku industri kendaraan elektrifikasi.
Sebagai pengingat, pemerintah sempat menggulirkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2024 yang dinilai mampu mendongkrak penjualan kendaraan listrik roda dua. Namun, penghentian subsidi pada 2025 membuat pasar motor listrik kembali melambat.
“Selain itu, subsidi juga diharapkan lebih terencana dan tidak berubah setiap tahun. Idealnya, kebijakan berlaku minimal tiga tahun sebelum dievaluasi kembali agar dunia usaha bisa menyusun perencanaan dengan baik,” pungkasnya.
Adapun implementasi subsidi motor listrik pada 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tercatat mampu mengakselerasi pasar kendaraan listrik roda dua di Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), realisasi penyaluran subsidi motor listrik mencapai 62.541 unit sepanjang 2024. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 11.532 unit.




