JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat kendaraan listrik. Pemerintah masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut.
Saat ini, implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan, di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” ujarnya saat Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, dikutip, Jumat (22/5/2026).
Selanjutnya, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.
Baca Juga:BRCT Sebut Ada Upaya Pelemahan TNI secara Sistematis dan TerstrukturTeguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,”ujarnya.
“Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” tutup Teguh.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha,"ujarnya.
Baca Juga:Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan dari Koruptor, Ada Perhiasan hingga Mobil MewahBerdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah.
Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” pungkasnya.
#nasional




