Benarkah Prajurit TNI Bisa Dihukum Lebih Berat? Memahami Sanksi di Peradilan Militer

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Di atas kertas, seorang prajurit yang tersandung pidana umum berpotensi menerima hukuman lebih kompleks dibanding warga sipil.

Selain pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), anggota militer juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas hingga penurunan pangkat.

Akan tetapi, praktik peradilan militer selama ini justru menuai kritik karena dianggap kerap melahirkan vonis ringan dan minim akuntabilitas, terutama dalam perkara yang melibatkan korban sipil.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diundur ke 3 Juni 2026

Di tengah perdebatan itu, benarkah prajurit bisa dihukum lebih berat?

Bisa dihukum lebih berat

Pengajar Hukum Pidana Militer Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, secara normatif, prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap mengacu pada ketentuan pidana pokok dalam KUHP Nasional.

“Bagi militer yang melakukan tindak pidana umum, sebenarnya pidana pokoknya akan mengacu pada Pasal 65 Ayat (1) KUHP Nasional sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur,” kata Albert, kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2026).

Namun, menurut Albert, terdapat perbedaan pada jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada prajurit.

Berbeda dengan warga sipil, anggota militer dapat dikenai sanksi administratif-keorganisasian yang berdampak pada status dan kariernya di institusi.

Hal ini disampaikan Albert menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), yang menyampaikan bahwa prajurit yang diadili di Peradilan Militer hukumannya bisa lebih berat.

“Untuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan, misalnya seperti pemecatan dari dinas atau penurunan pangkat akan mengikuti ketentuan Pasal 6 b KUHP Militer. Jadi, yang dimaksud oleh Menhan lebih berat mungkin adalah dapat dijatuhkannya pidana tambahan menurut KUHP Militer,” ujar dia.

Artinya, dalam aspek normatif, seorang prajurit memang berpotensi menerima konsekuensi lebih luas dibanding warga sipil.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain pidana penjara, ia juga dapat kehilangan profesi atau jenjang kepangkatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau Sebelum Tabrak KRL di Bekasi, Begini Kronologinya
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Hukum Harus Kembali ke Rakyat
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Suspensi Dibuka, Saham Citatah (CTTH) Anjlok 9,90 Persen hingga ARB
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Agus Jabo: Partai Prima Akan Jadi Kekuatan Tahun 2029
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Wall Street Menguat di Tengah Sinyal Damai Perang Iran
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.