JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meyakini partainya akan menjadi kekuatan pada tahun 2029.
Saat wawancara khusus dengan Kompas.com, Agus Jabo mengaku sudah menyiapkan segala untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
"Tahun 2029, omongan saya, kita akan menjadi kekuatan," kata Agus Jabo saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Agus Jabo menekankan tentang kaum nasionalis yang harus menang dibandingkan dengan bagaimana cara partainya melenggang ke Senayan.
"Itu hal yang sepele masuk Senayan, sudah pokoknya ikut dulu karena itu situasi baru, kaum nasionalis yang harus menang," ucapnya.
Baca juga: Cerita Wamensos Agus Jabo yang Kehabisan BBM Saat Tinjau Bencana di Aceh
Agus Jabo lalu mengenang momen saat Struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 2023 lalu, ketika ia duduk bersandingan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.
"Enggak masuk Senayan saja kemarin kita masuk TKN Agus Jabo sama Airlangga Hartarto sama AHY itu duduknya sama di depan Pak Prabowo, itu belum masuk parlemen saja posisi kita sudah begitu apalagi masuk parlemen," tuturnya.
Pada Pemilu 2024, Partai Prima gagal berlaga. Padahal, kata Agus, syarat formal sudah mereka siapkan dengan baik. Agus pun berharap partainya bisa memiliki kesempatan untuk berlaga di Pemilu 2029.
"Targetnya menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Acara Harlah Prima nanti tanggal 1 Juni? Pidato sudah jadi tinggal dibacakan saja," ucapnya.
Adapun, dalam acara Harlah ke-4 Prima di Jakarta Pusat pada 1 Juni 2025, Agus Jabo menduga ada kekuatan besar yang tidak ingin Prima ikut Pemilu 2024.
Baca juga: Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
"Prima lahir bukan kelahiran biasa. Prima lahir langsung ditindas, ditekan sedemikian kuat, dijatuhkan bertubi-tubi, kita merasakan semua sulitnya Prima pada saat itu," kata Agus Jabo.
Ketika itu, Prima sampai melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakpus pun memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023, selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Agus Jabo mengeklaim pihaknya bisa saja membuat pemilu tertunda.
Namun akhirnya mereka tidak melanjutkan perkara itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




