Jakarta: Warga DKI Jakarta yang terdampak relokasi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak perlu melalui prosedur pendaftaran reguler di aplikasi Sistem Informasi Perumahan Permukiman (Sirukim), untuk menempati Rusunawa. Aturan ini untuk mempersingkat proses pindah.
"Begitu ada SK walikota, nanti tidak lewat Sirukim. Karena kalau kita cek ke Sirukim akan lama lagi prosesnya," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto di komplek DPRKP Jakarta, Jumat,22 Mei 2026.
Baca Juga :
Berapa Harga Rusun Subsidi Mei 2026 di Seluruh Indonesia? Simak RinciannyaDia menjelaskan, banyak proses yang harus dilalui apabila diwajibkan mendaftar melalui Sirukim, misalnya soal pengajuan persuratan. Oleh karena itu, warga yang direlokasi bisa melengkapinya setelah menempati Rusunawa.
"Tapi khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar," kata Kelik.
Ilustrasi pembangunan rumah susun. Foto: dok. PUPR.
Saat ini, DPRKP DKI Jakarta masih memiliki data ribuan unit rusun siap huni yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan jumlah Rusunawa yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dari 33.800 unit
“Secara umum kita masih ada berapa yang layak ya, karena kita tidak mungkin sampaikan yang tidak layak. Itu masih ada sekitar seribu sekali untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Masih kebanyakan di (Jakarta) Timur dan Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merelokasi warga yang tinggal di tempat pemakaman umum (TPU) di sejumlah rusunawa di Jakarta. Kebijakan ini untuk mengembalikan fungsi lahan bagi ketersediaan makam.




