Dalami Kasus Bea Cukai, KPK Berencana Panggil Lagi Bos Rokok M Suryo

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan memanggil lagi bos rokok, M Suryo. Pemanggilan ini menyangkut perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Suryo tercatat pernah dipanggil tim penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Tapi, Suryo tak menjawab panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit setelah mengalami kecelakaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengeklaim pemanggilan ulang Suryo tinggal menunggu waktu. Suryo dikenal sebagai bos perusahaan Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS.

Baca Juga
  • Sita Uang dari Eks Staf Ahli, KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya
  • Kepala BGN Bantah Kabar KPK Ciduk Anak Buahnya
  • KPK Respons Pernyataan Prabowo Soal Menkeu Bisa Ganti Pimpinan Bea Cukai

“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal saja,” kata Setyo kepada wartawan dikutip pada Jumat (22/5/2026).

Setyo menegaskan pemeriksaan terhadap seorang saksi termasuk kewenangan penyidik sesuai kebutuhannya. Sehingga Setyo belum bisa menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Suryo. Setyo mengeklaim hal itu sebagai independensi anak buahnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Mereka punya kewenangan, independen. Bahkan pimpinan juga hanya menata secara manajerial, secara manajemen tetapi informasi itu akan disampaikan sama pimpinan,” ujar Setyo.

Diketahui, KPK mengembangkan perkara dugaan suap importasi Ditjen Bea Cukai. KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando ditetapkan sebagai tersangka penerima disebut melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan John, Andi, serta Dedy sebagai tersangka pemberi disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP. Khusus bagi Rizal, Sisprian, serta Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor Satu Pintu Danantara Bayangi Pasar, IHSG Berisiko Lanjut Koreksi ke 5.882
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Maxime Bouttier Blak-blakan soal Adegan Intim dengan Dinda Kirana di Bercinta Dengan Maut
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Jadi Tersangka Korupsi Penyimpangan IUP di Kalbar, Ini Perannya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Lengkap Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL Diumumkan 3 Bulan Lagi
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.