JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam perkara itu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief dalam konferensi persnya, Kamis (21/5/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Kasus Tambang Samin Tan, Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru
Menurutnya, tersangka SDT diduga memanfaatkan IUP untuk melakukan penambangan bauksit hingga ekspor hasil tambang di luar wilayah IUP yang dimilikinya.
Dalam aktivitas tersebut, lanjut Syarief, tersangka SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi, pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu. Tapi, menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," ujarnya.
Menurut Syarief, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersangka SDT berlangsung mulai 2017 sampai tahun 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menilai SDT memiliki peran sentral dalam praktik ini, mengingat posisinya mengendalikan dan mengawasi seluruh operasional PT QSS.
"Ya pasti terlibat langsung, karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- korupsi penyimpangan iup
- penyimpangan izin tambang
- kalbar
- bos pt qss tersangka
- peran tersangka





