JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merupakan korban penyekapan dan penganiayaan sindikat penyelundupan timah ilegal di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, Jumat (22/5/2026), menjelaskam proses evakuasi tersebut dilakukan bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau dan KBRI Kuala Lumpur.
“Kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan bersama-sama warga negara Indonesia yang lain,” kata Irhamni, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Ditangkap | KOMPAS PAGI
Menurut dia, ada tiga terduga pelaku dugaan penyekapan terhadap dua WNI tersebut. Korban maupun terduga pelaku tergabung dalam sindikat penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka ke Malaysia.
Ia menuturkan, ketiga terduga pelaku diduga menyekap dua korban karena dianggap melakukan penipuan. Kedua korban diketahui bekerja mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia.
“Korban telah menerima uang, tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia,” ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Dittipidter Bareskrim Polri. Polisi pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Atase Kepolisian di Malaysia.
Baca Juga: Korban penyekapan di Rumah Kosong, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Saling Kenal | BERITA UTAMA
Saat ini, kata dia, dugaan penganiayaan tersebut ditangani kepolisian Malaysia, sedangkan Bareskrim Polri mendalami sindikat penyelundupan pasir timah ilegal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- korban penyekapan
- wni korban penyekapan
- penyekapan
- penganiayaan
- dittipidter bareskrim





